Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI BUOL

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BUOL

JL. DR. Wahidin Sudirohusodo No.13, Kab. Buol 94563 Sulawesi Tengah

Telp./Fax : (0445)211226 , Email : pnbuol@yahoo.com

SIMANOPO


Logo Artikel

45 PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN PERADILAN.HTML

Kesalahan
  • [OSSystem] Alledia framework not found

Pelaksanaan Standar Pelayanan Peradilan

Pada hari ini Selasa, tanggal 19 September 2017, Badan Pengawasa Mahkamah Agung R.I. berkunjung ke Pengadilan Negeri Buol Kelas II, untuk mengawasi kinerja dan integritas pengadilan, dan menganjurkan agar Pengadilan Negeri Buol Kelas II untuk melaksanakan perintah Ketua Mahkamah Agung R.I. untuk melaksanakan pelayanan peradilan sesuai dengan SK KMA tentang Standar Pelayanan Peradilan Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tanggal 9 Februari 2012.

Berikut ini Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Buol Kelas II tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Peradilan pada Pengadila Negeri Buol Kelas II berserta lampirannya :

- SK Ketua Pengadilan Negeri Buol tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Peradilan pada Pengadila Negeri Buol Kelas II

- Lampiran SK

 



Strict Standards: Only variables should be assigned by reference in /home/pnbuoln1/pn-buol.go.id/modules/mod_matabswidget/helper.php on line 14

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas